Ruangan kelas itu terlihat sesak dengan jumlah siswa yang tak sebanding dengan ukurannya. Ukuran 4 x 6 tersebut diisi oleh 52 siswa/i kelas 6 SDN Pisangan 04. SDN ini dahulu bernama SDN Legoso, bangunan yang digusur oleh pihak UIN Jakarta sebagai Pesantren Mahasiswa atau Ma’had Aly.
Ma’had Aly dibangun pada pertengahan tahun ini dan digunakan sebagai pesantren bagi mahasiswa/i baru. Bangunan yang diperkirakan selesai pada akhir tahun, dimaksudkan dapat membentuk character building dan penanaman nilai-nilai ke-Islaman mahasiswa/i UIN Jakarta.
Di samping demi kemajuan sebuah universitas, ironi terjadi. Ma’had Aly dibangun dengan cara membongkar dan menggusur lahan dari SD. Suprapto selaku Kepsek SDN Pisangan 04 menjelaskan perihal penggusuran tersebut. “Penggusuran terjadi karena terdapat sengketa tanah,” ujarnya ketika diwawancarai INSTITUT di kantornya (30/11).
Lanjutnya, sengketa tanah tersebut terjadi ketika pihak UIN ingin mengambil tanah yang menjadi miliknya. Namun, lahan SDN ini dahulunya adalah milik yayasan. Akhirnya, sampai tahun 2005 kasus ini sampai ke Mahkamah Agung dan sempat naik banding namun kami kalah. Maka, pada pertengahan tahun ini, kami harus dipindahkan ke Sekolah Menengah Keguruan (SMK) yang tepat berada di belakang bangunan Ma’had Aly.
“Saya sendiri tidak tahu, pihak UIN atau pihak kami yang benar. Karena kami sama-sama mempunyai surat tanah. Saya juga baru menjadi Kepsek sekitar tiga tahun yang lalu. Dahulu yang memegang surat tanah ini dari pihak yayasan dan saya masih terbilang baru di sini,” ujarnya lirih.
Suprapto menyadari bahwa pihaknya lemah secara hukum. Karena SDN ini masih di bawah Diknas dan Dinas Tangerang Selatan (Tangsel) maka ia mengeluhkan kasus ke atasannya. Namun, keluhan telah terlontar, pihak atasan belum juga mencapai kesepakatan dengan pihak UIN. “Biar pihak atas sajalah yang mengurusnya, saya ini kan pihak kecil dan tidak punya wewenang apa-apa.”
Purek II Bidang Administrasi Umum, Prof. Dr. Amsal Bakhtiar ketika ditemui di ruangannya (10/12) menyatakan bahwa sebenarnya tanah tersebut adalah milik UIN Jakarta. Namun, pimpinan UIN yang dahulu membiarkan lahan UIN tidak berpagar sehingga dapat diserobot oleh warga sekitar.
Masalah tanah di Ma’had Aly itu memang punyai kami, lanjutnya. Ia menjelaskan bahwa pihak UIN telah memberikan tempat bagi SDN tersebut untuk kegiatan belajar mengajar. Karena, kami tidak ingin ada crash dengan pihak walikota yang membawahinya. Pihak SDN-pun mengakui dengan dibangunnya Ma’had Aly tersebut mereka tidak ada masalah bahkan tidak menganggu kegiatan belajar di sekolah. “Yang terpenting tidak menghilangkan nama SDN Legoso ini."
Namun, Suprapto menyayangkan bahwa sampai sekarang belum adanya kejelasan nasib bagi mereka. “Saya tidak ada masalah dengan pembangunan Ma’had Aly, yang jadi masalah kalau bangunan SD ini akan dipakai oleh pihak UIN. Kalau seandainya dipindahkan maka kami belum tahu dipindahkan kemana.”
Amsal menerangkan bahwa pihak UIN memperbolehkan bangunan SD tersebut dapat dipakai selama 10 tahun. Tapi, belum ada kesepakatan atau MOU dengan pihak Diknas maupun Dinas Tangsel.
“Kita akan adakan MOU nanti dan kita akan minta ke Pemda berapalah kompensasinya (sewa bangunan, red). Tahun 2010 nanti, akan ada MOU-nya, sekarang kita professional saja. Dia (pihak SD, red) tempati lahan kita dan bayar ke kita,” ujarnya tegas.
Pihak Diknas sendiri, sedang mencari lahan bagi pembangunan SDN Pisangan 04 dan tentunya lahan ada dan mereka harus menunggu anggaran dari negara. “Kita sudah undang mereka untuk membicarakan hal ini sekitar tiga atau empat bulan yang lalu,“ ujar Amsal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar